|
Penuhi dan Kuatkan Hak atas Pangan Di tengah derasnya permasalahan petani dalam memproduksi pangan, kreativitas petani sangat diperlukan. Baik dalam menyelesaikan masalah, mengembangkan kemampuan diri, maupun menciptakan inovasi baru dalam berproduksi. Namun tidak sedikit kretivitas petani justru membawanya ke permasalahan baru, bahkan menjerat mereka secara hukum. Seperti sepuluh petani Kediri yang harus menghadapi proses peradilan dan menjalani hukuman karena kreativitas mereka. Penting, Pendidikan Hak atas Pangan Melihat fenomena ini, pendidikan tentang hak-hak atas pangan dan bermacam aturan perundang-undangan yang mengaturnya bagi petani sangat penting, sehingga petani dapat terhindar dari permasalahan hukum dalam memenuhi hak-hak tersebut. Pendidikan itu tidak harus formal. Melalui kegiatan musyawarah dan tukar pendapat antara petani dan pihak-pihak yang mendampinginya, pengetahuan tentang hak-hak atas pangan dan aturan-aturan yang mengaturnya juga bisa disalurkan. Sebagai organisasi non pemerintah yang mendampingi para petani di Kediri yang sering tersandung masalah tersebut, Kediri Bersama Rakyat (Kibar) juga merasa perlu mengadakan pendidikan non formal dalam bentuk musyawarah dan diskusi dengan petani. Oleh karena itu, selama tiga hari, pada 7-10 November 2009, di rumah Pak Kirun, salah seorang petani di Dusun Besuki, Desa Jugo, Kecamatn Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kibar bersama Bina Desa mengadakan Pendidikan Hak Atas Pangan. Kegiatan ini diikuti oleh 35 orang peserta yang mewakili beberapa kelompok petani di Kediri dan sekitarnya, serta organisasi non pemerintah pendamping petani seperti Bina Desa, KRKP, KPA dan IHCS. Pendidikan ini sekaligus menjadi rangkaian kegiatan dalam rangka penguatan masyarakat sipil terhadap hak atas pangan. Kegiatan ini berisi peningkatan kapasitas petani dengan pendekatan pemahaman terhadap hak atas pangan, sebagai bekal dalam melakukan advokasi ke pemerintah.
 Hak atas pangan merupakan salah satu unsur dalam hak asasi manusia, yaitu termasuk dalam hak sosial. Yang dimaksud dengan hak atas pangan adalah hak tiap manusia, termasuk perempuan dan anak, yang mempunyai akses fisik dan ekonomi sepanjang waktu untuk mendapatkan pangan yang cukup sebagai syarat dalam martabat manusia, pangan tersebut harus berkecukupan atau mempunyai akses pada cara-cara pengadaannya secara fisik dan ekonomi. Untuk itu, ada tiga kewajiban negara pada rakyatnya agar terpenuhi haknya, yaitu kewajiban memenuhi, menghargai dan melindungi hak tersebut. Dengan difasilitasi oleh Dian Pratiwi Pribadi dan Khalimi, para peserta mengikuti proses pendidikan. Seperti menyampaikan harapan dan kekhawatiran, pentingnya arti pangan, perubahan pola makan sebelum dan sesudah 1980 atau mulai diterapkannya revolusi hijau, peran gender dalam keluarga pada kebiasaan makan sehari-hari, konsep hak atas pangan, analisis kasus, analisis kebijakan, advokasi, sampai pada persiapan audiensi dengan Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksanan Penyuluhan (BKP3) setempat, lalu diakhiri dengan evaluasi kegiatan. Petani dan Kebijakan Pemerintah Dari proses musyawarah ini kita dapat mengetahui bagaimana kualitas makanan, cara memperoleh dan harganya setelah mengalami perubahan. Sebelum 1980, kualitas makanan lebih sehat karena alami dan tradisional, cara memperolehnya dengan menanam dari benih lokal dan penyimpanan lumbung padi, harganya tidak merugikan petani atau mahal. Namun sesudah 1980 para peserta musyawarah menilai kualitas makanan lebih rendah atau kurang sehat, nilai gizinya berkurang dan mudah rusak karena banyak mengandung bahan kimia, sementara beraneka ragam produk impor datang membanjir, cara memperoleh benih tanaman harus dengan membelinya dari pabrik, bahkan petani sering tidak bisa menanamnya sendiri karena lahan yang sempit atau tidak mempunyai lahan dan harga jualnya sering merugikan. Dalam pemenuhan pangan, perempuan atau kaum ibu sebagai penyedia pangan atau penanggung jawab tersedianya pangan dalam keluarga seringkali mendapatkan pangannya paling akhir, paling sedikit jumlah atau kualitasnya,” ujar Dian Pratiwi, salah satu fasilitator kegiatan. “Sementara kaum bapak sebagai pencari nafkah utama, seringkali lebih diutamakan dalam pemenuhan kebutuhan pangannya. Anak perempuan membantu menyiapkan dan membereskan kebutuhan pangan, sebaliknya anak laki-laki lebih sering di luar rumah”. Bermacam persoalan dalam memenuhi pangan itu seringkali berbenturan dengan kebijakan pemerintah. Sehingga para peserta musyawarah ini sangat perlu melakukan analisis kebijakan tersebut. Dari analisis kebijakan pemerintah, para peserta dapat mengetahui makna istilah ketahanan pangan dalam PP 68 Tahun 2002, yaitu tersedianya pangan dalam sebuah negara tanpa melihat dari mana dan cara mendapatkannya. Sedangkan kedaulatan pangan adalah kemandirian memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri tanpa tergantung dari pasokan luar negeri.
Analisis kebijakan juga dilakukan peserta musyawarah dengan mengidentifikasi kebijakan di tingkat desa yang melanggar hak atas pangan masyarakat desa. Hasilnya, mereka melihat bahwa di Desa Kedawung, pemerintah desa kurang memperhatikan keluhan-keluhan petani dan belum terwujudnya upaya pengadaan air bersih yang cukup. Sementara itu di Desa Kalipang, kebijakan pemerintah desa kurang memenuhi kebutuhan pengairan untuk lahan pertanian dan tidak peka terhadap permasalahan petani. Sedang kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Kediri tampak pada rendahnya kualitasnya benih berlabel Dinas Pertanian dan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB), kerja PPL tidak sesuai kebutuhan masyarakat, dan ketergantungan pupuk kimia para petani pada Dinas Pertanian.
Untuk menyelesaikan masalah dengan kebijakan pemerintah, salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah advokasi, mengubah situasi bersama-sama dan dilakukan secara bertahap atau berproses. Bentuk-bentuk advokasi itu antara lain audiensi, dialog, hearing atau dengar pendapat, kampanye, aksi massa, gelar teatrikal, dan lain-lain. “Setelah kegiatan pendidikan hak atas pangan, para peserta mengikuti kegiatan audiensi dengan BKP3 pada Selasa (11/11/2009),” jelas Dian Pratiwi. Para peserta yang sebagian besar adalah petani di wilayah Kediri dan sekitarnya itu, menyampaikan permasalahan sebagai hasil analisis mereka saat mengikuti pendidikan hak atas pangan sebelumnya. Setelah Pendidikan, Langsung Praktik Menanggapi pernyataan peserta audiensi, BPKP3 yang diwakili Suparno dan Wadji mengatakan bahwa mereka akan memperhatikan kualitas benih berlabel, mendukung petani untuk membuat benih sendiri dan ditanam sendiri, kalaupun untuk diperjualbelikan akan ada peraturan dan sertifikatnya agar tidak merugikan banyak orang dan mendukung pembentukan Kelompok Tani wanita (KWT) dengan kegiatan ketrampilan bagi ibu-ibu petani serta pelatihan pemanfaatan bahan lokal (Sumber: Laporan Pendidikan Hak Atas Pangan di Kediri, 14 Desember 2009/Ani Purwati/ink). |