HALAMAN DEPAN arrow BERITA KOMUNITAS  
 
 
 
Main Menu
HALAMAN DEPAN
TENTANG KAMI
KEGIATAN
ARTIKEL
BERITA BARU
BERITA KOMUNITAS
GENTA AGRARIA
INFODOK
INFO NIAGA
JASA PELAYANAN
GALERY FOTO
FTA
INFO KESEHATAN
ALAMAT DKP
ARSIP 2007
ARSIP 2008
KONTAK KAMI
 
Refleksi NF
Friday, 04 June 2010
DARI REFLEKSI NATURAL FARMING DI KUDUS
Semangat Pertanian Alami Komunitas Desa Dampingan Yayasan Bina Desa Sadajiwa
 
Image Lebih dari sekedar rutinitas dan ritualitas, pelatihan dan refleksi pertanian alami yang sudah dilakukan berkala oleh Bina Desa, merupakan sikap perlawanan yang nyata terhadap sistem kapitalisasi pertanian di pedesaaan, agar petani bisa berdaulat atas input produksi, distribusi dan konsumsi pangan dan pertaniannya.
 
(Kudus, Bina Desa) 30 – 31 Maret 2010, tiga puluh sembilan peserta (12 perempuan dan 27 laki-laki) dari 9 desa yang tersebar di 9 kabupaten 3 provinsi yang tediri dari kader/petani pelatih, CO dari wilayah yang sudah mempraktikkan pertanian alami serta FO dan Bina Desa, bertemu di Dukuh Nogosari Desa  Menawan Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus Jawa Tengah menggelar acara “Refleksi Petani Pelatih Alami”. Kegiatan ini merupakan kerjasama Bina Desa dengan Paguyuban Sidojoyo.  
 
Kegiatan Refleksi Petani Pelatih sudah menjadi bagian penting dalam proses Bina Desa bersama komunitas. Refleksi artinya belajar mengidentifikasi dan menganalisa ulang hasil-hasil aksi yang sudah dilaksanakan dalam hal-hal yang berkaitan dengan berbagai persoalan dalam hal ini Natural Farming.  Melalui proses refleksi ini, aksi-aksi akan dapat diperluas, diperdalam dan diperjelas melalui analisa sosial yang menggunakan metode dialog dengan peserta. Menurut Lily Batara selaku koordinator bidang Sustanible Agricultural (pertenian berkelanjutan) kantor Bina Desa, agenda pertanian alami merupakan gerakan nyata untuk menjawab pemiskinan struktural yang di alami petani dan masyarakat desa pada umumnya akibat absennya kebijakan pertanian yang berpihak kepada rakyat, sesuatu yang diakibatkan oleh ketergantungan negara atas sistem kapitalisme.
“Gerakan pertanian alami merupakan bentuk kegiatan nyata perlawanan terhadap sistem kapitalisasi pertanian di pedesaaan, agar petani bisa berdaulat atas input produksi, distribusi dan konsumsi pangan dan pertaniannya.” Terang Lily Batara yang ditemu usai acara.
 
Image Masih menurut Lily yang juga bertindak sebagai penanggungjawab kegiatan ini, kesadaran manusia di muka bumi akan rusaknya sumber penghidupannya semakin tinggi. Bahwa ketergantungan manusia dan lingkungan ekologinya, semakin menguatkan bahwa jika salah satunya rusak, maka akan mengganggu kehidupan yang lain. Kesadaran inilah yang menuntun berbagai pihak untuk terus mencari cara-cara berkehidupan yang lebih arif agar terjadi proses saling memberi dan menerima diantara sesama makhluk hidup dan ekosistem lingkungan. Tujuannya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas baik bagi lingkungan alam maupun manusia. “Pertanian alami (Natural Farming) diyakini menjadi salah satu pilihan akan kesadaran dan keadaan hidup dan alam kehidupan yang lebih baik.”
 
Namun demikian pertanian alami bukanlah tanpa tantangan yang rumit. Dalam tataran praktek, pertanian alami tidak akan semudah seperti hal baik yang diharapkan dan dihasilkan. Ditengah sudah terbiasanya masyarakat dengan pertanian konvensional akibat praktek revolusi hijau era Orde Baru, menyebabkan pertanian alami dianggap sebagai hal aneh dan diluar kebiasaan, konsekwensinya mempraktekan pertanian alami menuntut juga kesadaran cara berpikir kaum petani.
“Melakukan sesuatu diluar kebiasaan, tentunya membutuhkan dialog dengan diri sendiri dan keluarga. Sesuatu hal yang manusiawi jika melakukan hal-hal diluar kebiasaan dan hasilnya belum diketahui, maka ketakutan akan gagal panen, hasilnya nanti bagaimana, apakah menguntungkan atau tidak, dan lain sebagainya tentunya menjadi pertimbangan bagi petani yang akan memulai cara bertani alami.” Terang lily lagi.
 
Senada dengan lily, Uni Fitri yang merupakan peserta dari Padang mengungkapkan kisahnya, “ladang kami pernah di racuni gara-gara menanam padi organik.” Kisahnya. “Mereka cemburu karena diladang hanya ladang kami yang mau menanam padi organik. Tapi kami bertahan dengan kepercayaan dan demi kehidupan keluarga yang lebih baik dan lebih sehat sampai kini hasil padi kami mulai terlihat hasilnya seiring membaiknya kondisi tanah pasca penggunaan pestisida dan pupuk kimia selama bertahun-tahun.”
 
Paradoks Kebijakan
 
Image Dalam diskusi pada season refleksi tersebut juga terungkap bagaimana tantangan bagi pertanian alami tidak berhenti sebatas dari diri, keluarga dan lingkungan namun juga dari pemerintah. Pemerintah memang mentargetkan GO Organik pada tahun 2014. Untuk mewujudkannya sejak tahun 2008, subsidi pupuk organic telah masuk dalam anggaran Negara. Anggaran subsidi pupuk organikpun semakin tahun semakin meningat. Untuk tahun 2010 sebesar Rp 11,86 triliun, ada peningkatan sekitar 11,75 juta ton subsidi pupuk organik dari tahun lalu. Namun kebijakan ini sebelah mata dan paradoks mengingat subsidi pupuk organik sejak tahun 2008 alokasinya diberikan melalui BUMN kepada perusahaan pupuk yang selama ini juga  memproduksi input pertanian kimia yaitu PT Pusri, PT Pertani, PT Sang Hyang Seri dan PT Petroganik. “Walaupun pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendukung pertanian organik, namun orientasinya tetap untuk kepentingan pasar. Petani tetap menjadi konsumen dari perusahaan agroindustri.” Tegas Lily Batara.
 
Disamping itu, berdasarkan hasil dialog dalam sesi presentasi CO (Community Organizer) yang difasilitasi Maksum dan Nining, ditemukan hambatan-hambatan lain seperti misalnya dengan petani yang tidak memiliki lahan sendiri (buruh tani), bagaimana buruh tani mau mempraktekan pertanian alami dilahan yang bukan miliknya sendiri. Disamping itu juga kendala penurunan hasil panen karena faktor-faktor alam, dukungan keluarga, masalah sosialisasi dan pendidikan mempraktikan pertanian alami seperti membuat mikroba dan nutrisi, adalah hambatan internal yang banyak ditemui. “Kesan proses pembuatan NF (natural farming)terlalu rumit dan tidak praktis, tidak tersedia salah satu bahan NF, kapok gagal panen, tidak tahu  NF akibat minimnya sosialisasi, kebiasaan kimia lebih praktis, dan belum ada jaringan produsen ke konsumen adalah gejala hambatan pertanian alami sekarang ini.” Ujar Nining dalam sesi diskusi kelompok.
 
Image Maksum, pelaku pertanian alami dari Prendengan, Banjarnegara, juga menyatakan hal senada, “Bagi petani alami yang belum mempunyai jaringan pasar organik, produk organiknya akan dihargai sama dengan produk konvensional. Bagi yang sudah mempunyai jaringan pasar organik, merekapun tidak bisa langsung ke konsumen. Ada rantai pasar produk organik yang menjadi perantara ke konsumen organik. Dari kedua cara pemasaran produk organik ini, keuntungan terbesar tetap diperoleh oleh distributor produk organik.” Tuturnya.
 
Sementara itu menurut Romo Wartoyo, yang hadir dalam acara refleksi itu sebagai narasumber, dalam pertanian organik petani harus mampu menggunakan sumberdaya lokal yang dibuang untuk kemudian didaur ulang dan digunakan lagi. Demikian adalah potret dari kreatifitas dan kemandirian petani.
 
“Petani organik harus bisa mandiri, menggunakan lahan, bahan, waktu dan tenaga secara tepat, termasuk bahan yang sudah dibuang dalam bentuk sampah bisa digunakan kembali, tidak ada bahan yang terbuang jadi sampah untuk petani organik.” Pesan Romo Wartoyo. [pubin/XXII/bindes/2010/sabiq]
 
Konflik
Wednesday, 17 March 2010
Konflik Agraria, Petani Cianjur Dikriminalisasi 
 
Kehadiran sebuah perusahaan seringkali membawa janji-janji yang sangat menggiurkan. Siapa yang tidak tertarik dan menerima dengan senang hati kalau angin surge itu membawa perubahan dan kesejahteraan bagi warga desa. Hal ini juga dialami beberapa desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Awal Agustus 2009, sebuah perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) beserta investasinya datang ke desa-desa di Kabupaten Cianjur, termasuk di wilayah kerja Paguyuban Petani Cianjur (PPC), Organisasi Tani Lokal (OTL) Ciastana Kecamatan Kadupandak, OTL Pasir Randu Kecamatan Pagelaran, OTL Pasir Kalapa Kecamatan Cibeber, dan OTL Warung Kondang, Kecamatan Warung Kondang.  erusahaan tersebut menawarkan kerjasama kepada petani melalui pemerintahan desa. Pihak pemerintahan desa tidak langsung menerimanya, namun berhati-hati dan langsung melakukan pertemuan antara desa, petani, dan pihak perusahaan. Hasil pertemuan adalah kesepakatan kerjasama dengan sistem bagi hasil (untuk petani 60 juta/hektar dalam tenggang waktu selama tujuh tahun) dan petani tetap bisa mengolah lahan secara tumpangsari.
 
Perusahaan Khianati Kesepakatan
 
Namun yang terjadi tidak seindah harapan. Pihak perusahaan tiba-tiba membatalkan perjanjian pada bulan yang sama. Alasannya, tanahnya adalah ex-HGU, bukan milik rakyat, juga bukan tanah Carik Desa. Bahkan pihak perusahaan secara diam-diam mempengaruhi petani untuk menerima kerjasama dibantu oleh oknum aparat dengan alasan perusahaan telah mendapat persetujuan dari desa dan organisasi tani dengan sistem sewa lahan Rp.7 juta/7 tahun.  Akhirnya setelah mendapat pengaruh dari pihak perusahaan, oknum aparat dan salah seorang pengurus organisasi, serta sebagian masyarakat menerima tawaran tersebut melalui uang Rp 250.000/ha. Pada saat itu pula, perusahaan melakukan kegiatan mengolah lahan dengan memasang ajir dan pembuatan lubang, pengadaan pupuk, bahkan mendatangkan atau menampung karyawan untuk menanam kayu sengon.

Pada Oktober, petani merasa benar-benar telah dibohongi oleh perusahan. Kemudian petani bermusyawarah dengan organisasi, desa, dan tokoh-tokoh masyarakat. Dalam musyawarah tersebut, desa dengan organisasi bersepakat menolak kerjasama dengan perusahaan. Alasannya, para petani merasa dibohongi dan ditipu oleh perusahaan yang mengatakan telah ada persetujuan dari pihak desa. Di sisi lain, perusahaan juga tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, bahwa petani mendapatkan Rp.60 juta/ha selama tujuh tahun, dan petani bisa melakukan penanaman secara tumpangsari di dalam kebun. Ternyata perusahaan melarang petani menggarap lahan tersebut. Petani juga hanya dijanjikan mendapatkan uang hanya Rp.7 juta/ha per 7 tahun, bahkan tanaman petanipun ditebang atau dirusak. Parahnya lagi, petani tidak pernah melihat surat perjanjian kesepakatan kerjasama.

Akhirnya dalam kurun waktu September-November, organisasi tani dan desa mencoba mencari jalan terbaik dengan meminta pihak perusahaan untuk bermusyawarah bersama dan meminta surat perjanjian secara tertulis. Petani juga melakukan silaturahmi ke DPRD II Cianjur untuk menanyakan status perusahaan yang masuk ke wilayah Kabupaten Cianjur, serta meminta untuk difasilitasi dalam penyelesaian konflik-konflik tanah yang ada di Cianjur.
Tetapi usaha itu sampai saat ini belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. Bahkan petani menjadi resah karena pihak perusahaan melalui oknum aparat mendatangi para petani malam hari, mereka memaksa petani untuk masuk ke perusahaan tersebut. Di OTL Cibeber dan OTL Warung Kondang, perusahaan malah memperpanjang HGU, lahan petani penggarap banyak yang dibakar, dan ada beberapa petani dipanggil pihak kepolisian.
 
Aksi Tuntut Hak Petani
 
Akibat masalah agraria yang berlarut-larut tanpa penyelesaian yang pasti di Kabupaten Cianjur, petani menjadi tidak sabar lagi. Pada 16 November 2009, ribuan anggota Paguyuban Petani Cianjur (PPC) melakukan aksi damai, tujuannya berdialog dengan pihak Pemda dan DPRD Kabupaten Cianjur dalam menyelesaiakan sengketa agraria secara adil. Kasus-kasus sengketa agraria yang terjadi di Kabupaten Cianjur memang benar-benar harus segera diselesaikan.  Contohnya, kasus Angkola yang melibatkan petani dengan Perhutani, di mana luas lahan yang disengketakan mencapai 421 ha di Desa Sukajadi dan Desa Girijaya, Kecamatan Cibinong; kasus Pasir Randu yang melibatkan petani dengan PTPN VIII Afdeling Pasir Randu di Desa Mekarsari dan Desa Gelaranyar Kecamatan Pagelaran, yang meliputi lahan seluas 600 ha; kasus Cibeber yang melibatkan petani dengan Perkebunan Pasir Kelapa (Perkebunan karet), meliputi 117 ha dan berlokasi di Desa Peuteuy Condong dan Mayak Kecamatan Cibeber, Desa Cisarandi dan Desa Sukamulya Kecamatan Warung Kondang dan kasus lainnya seperti kasus Ciastana Kecamatan Kadupandak, kasus Pasir Luhur Kecamatan Takokak, Kasus Ciharum Kecamatan Sukanagara dan masih banyak lainnya.

Puluhan ribu keluarga petani menggantungkan hidup dari ribuan hektar tanah yang bersengketa tersebut. Petani mengharapkan keadilan atas kasus sengketa agraria yang ada, bukan hanya dipandang dalam aspek hukum formal semata, tetapi harus dilihat dalam aspek sosial ekonomi dan budaya. Pada faktanya, hampir seluruh petani itu sudah menggarap lahan sejak puluhan tahun lalu, sehingga berdasarkan semangat pendiri bangsa dalam merebut kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, dan UU Pokok Agraria No. 5 1960 adalah sangat wajar bila petani yang miskin diberikan tanah demi tujuan mensejahterakan anak bangsa. Dalam proses sengketa lahan, seringkali petani mendapatkan intimidasi bahkan kriminalisasi yang membuat petani semakin terpuruk nasibnya. Belakangan muncul investor-investor baru yang tidak jelas dalam mengambil alih lahan-lahan garapan petani sehingga petani harus berhadapan dengan investor tersebut, yang lebih parah bila mereka didukung oknum aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, petani menuntut pelaksanakan reforma agraria di Kabupaten Cianjur (meninjau ulang HGU bermasalah, menunda perpanjangan HGU dan memberikan lahan bagi petani penggarap), menuntut Pemda dan DPRD Kabupaten Cianjur segera membuat Perda Partisipatif Lahan Garapan Petani, Pemda harus melindungi petani penggarap dan jaminan keamanan bagi petani penggarap, dan dihentikannya intimidasi dan kriminalisasi petani. Ratusan petani diterima anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Rudi Junawar, S.H. dan Saep Lukman, S.Ag di ruang rapat paripurna. Ketua PPC, Erwin Rustiana mengungkapkan, dalam kasus sengketa tanah petani selalu dintimidasi. Bahkan, mereka dikriminalisasi, sehingga nasibnya kian tambah terpuruk. “Tanpa prosedur yang jelas, pengusaha-pengusaha berusaha mengambil alih lahan garapan, sehingga terjadi benturan kepentingan di lapangan. Yang lebih memprihatinkan, pengusaha terkait mendapat dukungan penuh dari oknum aparat setempat,” jelasnya. Untuk menjamin ketenangan dan keamanan para petani penggarap, Erwin mendesak agar DPRD dan Pemkab Cianjur segera melaksanakan reformasi agraria.
Menanggapi tuntutan para petani penggarap, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Rudi Junawar berjanji akan segera menindaklanjutinya.

“Kami akan melakukan cek lapangan sehingga informasi ini menjadi lengkap dan akurat, sebagai bahan untuk memperjuangkan kepentingan petani penggarap,” tandas Asep. Ungkapan senada juga dilontarkan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur H. Gatot Subroto, S.H. “Kami minta para petani bersabar, karena saat ini seluruh anggota DPRD tengah disibukkan dengan rapat pembahasan APBD.” Apakah petani harus menunggu lebih lama lagi? (disarikan dari Laporan Kegiatan CO Bina Desa Region Jawa Barat, 30 November 2009/ani purwati/ink).
 
 
 
  designed and created by it@coopsindonesia