HALAMAN DEPAN  
 
 
 
Main Menu
HALAMAN DEPAN
TENTANG KAMI
KEGIATAN
ARTIKEL
BERITA BARU
BERITA KOMUNITAS
GENTA AGRARIA
INFODOK
INFO NIAGA
JASA PELAYANAN
GALERY FOTO
FTA
INFO KESEHATAN
ALAMAT DKP
ARSIP 2007
ARSIP 2008
KONTAK KAMI
Login Form





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Syndicate
 
Pangan PDF Cetak E-mail
Kedaulatan Pangan Merebut Kembali Akses dan
Kontrol Perempuan atas Pangan
Oleh Dwi Astuti 
 
Image Indonesia dikenal sebagai negara agraris, sebagian besar penduduknya tinggal di pedesaan hidup di sektor pertanian. Dengan hamparan lahan pertanian yang subur dan keaneka ragaman hayati serta garis pantai yang memanjang 81.000 km beserta kekayaan lautnya, tentulah cukup untuk memberi makan seluruh penduduknya. Sebagian besar pangan diproduksi oleh petani kecil, nelayan tradisional dan peternak. Baik perempuan maupun laki-laki semua teribat dalam urusan pangan meskipun perannya berbeda. Perempuan karena peran gendernya bertanggungjawab sebagai pengelola pangan rumah tangga, memastikan seluruh anggota keluarganya terpenuhi kebutuhan pangannya. Mereka memproduksi pangan dengan pengetahuan dan pengalamannya menggunakan sumberdaya yang ada disekitarya. Sementara untuk  tenaga kerja, biasanya menggunakan tenaga kerja dari keluarganya. Pangan tersebut di produksi, dikonsumsi dan dijual di ‘pasar’ desa dan sekitarnya bila produksi berlebih. Dengan cara inilah mereka mampu mencukupi kebutuhan pangannya sekaligus sebagai sumber nafkahnya. Peran perempuan dalam sistem ekonomi seperti ini tak dapat diabaikan; sebagai pengelola dan pengambil keputusan pada pemilahan benih, pemeliharaan tanaman, saat panen dan pasca panen. Kerja-kerja produktif ini dilakukan perempuan sekaligus menjaga kelangsungan alam karena bagi perempuan alam adalah jaminan pangan dan kehidupan yang perlu terus dijaga agar kehidupan generasi yang akan datang dapat terus berlangsung . Sistem ekonomi lokal seperti inilah yang seharusnya menjadi fondasi kebijakan ekonomi nasional dan internasional bukan sebaliknya.
 
Krisis Pangan, Kemiskinan dan Kelaparan
 
Meskipun pangan sebagai kebutuhan dasar setiap manusia telah diadopsi dalam berbagai deklarasi dan menjadi kesepakatan antar berbagai negara, namun kelaparan masih menjadi tragedi yang belum terselesaikan. Data yang dilansir FAO baru-baru ini menyebutkan bahwa saat ini sekitar 1,2 milyar orang hidup dalam kelaparan dan kurang pangan. Data ini menunjukkan terjadinya peningkatan secara signifikan atas jumlah penduduk kelaparan dibandingkan pada dekade sebelumnya. Tahun 1996 jumlah penduduk yang mengalami kelaparan sekitar 800 juta orang dan KTT Pangan Dunia yang diselenggarakan pada tahun yang sama menyepakati untuk mengurangi jumlah orang kelaparan hingga separuhnya pada 2015. Artinya, target mengurangi jumlah penduduk kelaparan setiap tahunnya adalah 31 juta orang.
 
Di Indonesia, kelaparan juga menjadi fakta yang memilukan, tidak hanya terjadi diwilayah terpencil atau berlahan tak subur tapi juga terjadi di daerah pertanian, perkotaan bahkan diseputar ibukota negara. Disisi lain, pangan lokal makin sulit ditemukan sementara pangan, buah dan sayuran impor berlimpah dipasaran. Apa yang sesungguhnya terjadi dengan kebijakan pangan kita? Kenapa busung lapar dan kurang gizi masih juga terjadi?

Sejak Indonesai menerapkan SAPs (Structural Adjusment Programs) atas anjuran Bank Dunia maka kebijakan pertanian dan pangan menjadi katalisator terbangunnya struktur yang sesuai dengan pasar bebas. SAPs mencakup 3 landasan pokok; Deregulasi, Privatisasi dan Liberalisasi. Melalui ketiga pilar tersebut, penguasaan pertanian secara bertahap tidak lagi berada ditangan produsen pangan (petani, nelayan, perempuan) tapi telah bergeser ketangan industri pertanian mulai dari alat produksi (tanah, air), input (bibit, pupuk, pestisida), konsumsi sampai distribusinya. Melalui sistem ini petani sangat tergantung pada industri pertanian tak dapat lagi menggunakan pengetahuan dan ketrampilannya bertani. Pertanian monokultur, padat input kimia, membutuhkan air dalam skala besar dan menyingkirkan perempuan adalah model yang dikembangkan dan menjadi acuan. Lebih lanjut, industrialisasi pertanian telah mengakibatkan terjadinya konsentrasi lahan ketangan pemilik modal dan perusahaan agribisnis yang berdampak pada rusaknya agro-ecosystem, pengerukan ikan dan produksi ternak serta perikanan secara intensif untuk diekspor. 
 
Landasan pasar bebas atau juga dikenal dengan neoliberal kemudian diadopsi oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO-World Trade Organization) yang dibentuk pada  tahun 1994. Dengan adanya WTO maka pangan dan pertanian direduksi hanya menjadi komoditas pasar global dimana produksi pangan nasional harus ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar global melaui 3 pilarnya yaitu; (1) Pengurangan Dukungan Domestik; (2) Perluasan Akses Pasar; (3) Penghapusan Subsidi Ekspor.  Selain itu, harga dan ketersediaan pangan ditingkat nasional dan lokal sangat dipengaruhi oleh harga dan ketersediaan pangan di pasar global. Di Indonesia, harga pangan pada beberapa tahun terakhir mulai merambat naik hingga 6%-140% terutama untuk jenis pangan dari biji-bijian (beras, gandum, jagung, kedelai dll), kelapa sawit dan produk perikanan seperti ikan dan udang. Bahkan beberapa diantaranya sempat menghilang dari pasaran. Ditambahkan, data menunjukkan bahwa pada tahun 2006-2008 fluktuasi harga pangan ditengarai lebih lama dari tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan harga ini disebabkan oleh berkurangnya stok pangan di pasar global akibat konversi bahan pangan untuk bahan bakar nabati (biofuel) dan pakan ternak negara maju serta menurunnya pasokan pangan dari negara produsen pangan karena dampak perubahan iklim (kekeringan, banjir) dan penyusutan lahan pangan untuk agrofuel dst.
 
Naiknya harga pangan ini telah menyebabkan jutaan penduduk miskin yang tinggal di pedesaan maupun kawasan kumuh perkotaan, disekitar pesisir, hutan dan di pulau-pulau kecil semakin kesulitan memperoleh pangan. Mereka tak mampu lagi mencukupi kebutuhan pangannya sendiri akibat defisit yang ditanggung dengan mahalnya biaya input produksi. Penghasilan yang mereka peroleh hampir seluruhnya dihabiskan untuk membeli pangan. Proporsi pengeluaran untuk pangan rumah tangga pedesaan pada 2004 adalah sebesar 65% sementara di perkotaan sebesar 51%. Jika dilihat secara umum, kelompok pendapatan terendah mengalokasikan 74% pendapatan mereka untuk pangan, bandingkan dengan kelompok pendapatan tertinggi hanya 36%. Apabila dirinci lagi, maka hampir 40% digunakan untuk padi-padian, bandingkan dengan kelompok terkaya hanya 8%, dengan rata-rata untuk semua kelompok sebesar 17%. 
 
Dalam berbagai kasus mereka terpaksa harus menjual sebagian atau seluruh lahan yang dimilikinya (bahkan ada yang menjual anak perempuannya) untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan pangan keluarganya dengan cara membeli atau mengkonsumsi pangan yang tidak sehat buatan industri pangan. Akibat berkurangnya pasokan pangan, perempuan yang biasanya makan paling akhir dalam rumah tangga mengalami defisit nutrisi dan berdampak buruk pada kesehatannya. Menurut laporan UNFPA dalam Keadaan Penduduk Dunia 2008 menyebutkan bahwa angka kematian ibu melahirkan di Indonesia sebesar 420 per 100,000 kelahiran hidup sementara angka kematian bayi sebesar 26/1000 kelahiran hidup. Angka ini menunjukkan betapa rendahnya tingkat kesehatan dan pelayanan kesehatan perempuan yang pada akhirnya juga berpengaruh terhadap bayi yang dikandungnya.
 
Table 1
Jumlah Rumah Tangga Petani 1993 dan 2003
 
Image 

 Source: Sensus Pertanian, BPS, 1993 dan 2003.
Cat: tidak termasuk nelayan tradisional dan petani hutan
 
Meskipun demikian, kondisi ini belum menjadi perhatian sungguh-sungguh dari pemerintah. Alih-alih menata kembali pangan dalam negeri, atas anjuran Bank Dunia dan IMF pemerintah tetap meneruskan kebijakan impor pangan murah. Tak hanya beras, tapi juga impor bahan pangan lainnya seperti ubi jalar dan garam yang jumlahnya terus meningkat dan menghabiskan cadangan devisa. Dalam kurun waktu 10 tahun (1996-2006) Indonesia menghabiskan devisa paling tidak Rp. 14,7 triliun per tahunnya hanya untuk pengadaan beras melalui impor. Sementara hasil perkebunan sawit, jagung, tebu, kayu, kopi, karet dan energi seperti gas, minyak tanah, batubara dll diexport untuk memenuhi kebutuhan negara maju dengan harga murah karena berupa bahan mentah. Sementara BULOG yang dulu menjadi badan penyangga pangan telah berubah fungsi karena letter of intent IMF menganjurkan demikian. Perannya harus dipangkas sehingga tidak lagi memiliki wewenang untuk memonopoli pengadaan beras dan mengontrol harga. Saat ini BULOG hanya mengontrol 7% perdagangan beras dalam negeri, sementara 93% nya dikuasai oleh perusahaan multinasional. 
 
Tabel 2
Impor Subsektor Tanaman Pangan
 
Image
 
Sumber: Departemen Pertanian
 
Perubahan Iklim dan Pasar Agrofuel
 
Model pembangunan dan pola konsumsi yang selama ini dikembangkan dengan mengeksploitasi alam telah mempercepat laju kerusakan keanekaragaman hayati dan memicu perubahan. Ditandai dengan periode musim hujan dan musim kemarau yang tak lagi bisa diprediksi sehingga mengacaukan pola tanam dan perkiraan produksi pertanian, kekeringan dan banjir yang seringkali menimbulkan kerusakan pada berbagai jenis tanaman dan binatang. Masyarakat miskin dan rentan yang tinggal dilereng gunung, dipinggir hutan dan diwilayah pesisir terutama perempuan yang hidupnya sangat dekat dengan sumberdaya alam tersebut semakin terancam. Apalagi sumber pangan dan air yang ada disekitar hutan telah hancur akibat   perkebunan sawit, tambang atau illegal logging. 
 
Salah satu laporan yang terkait dengan hal ini berjudul “Stern Review on the Economic of Climate Change”, seorang pakar berkebangsaan Inggris Nicholas Stern (2006) mengemukakan risiko ekonomi, sosial, dan lingkungan tentang dampak perubahan iklim. Bahkan perubahan iklim telah dianggap sebagai salah satu kontributor laju eskalasi harga pangan dan pertanian saat ini karena telah mengganggu sistem produksi pangan.

Ironisnya, ditengah ancaman menurunnya produksi pangan akibat perubahan iklim, negara maju justru meningkatkan investasinya di negara berkembang untuk produksi bahan bakar nabati berbasis tanaman pangan seperti kelapa sawit, gandum, jagung, singkong, tebu dan sawit untuk bahan biofuel. Menurut mereka, untuk mengurangi dampak perubahan iklim dibutuhkan energi alternatif yang berasal dari  bahan bakar nabati/terbarukan.  Investasi ini langsung ditangkap oleh pemerintah Indonesia, tak tanggung-tanggung, dengan mengalokasikan lahan seluas 20 juta hektar dengan target produksi 1,2 juta ton/tahun! Pilihan ini tentu saja  berpengaruh secara signifikan pada terjadinya kompetisi alokasi pangan untuk manusia versus pangan untuk mesin (agrofuel). Dapat dipastikan perkebunan agrofuel ini akan menggusur hutan dan lahan pertanian lainnya untuk dijadikan lahan perkebunan. Selain itu, meskipun target produksinya sangat tinggi namun tidak menjamin tercukupinya pasokan di pasar domestik dan harganya menjadi murah. Pasokan untuk pasar domestik justru berkurang karena pengusaha lebih suka menjualnya keluar negeri untuk meraup untung. Jika demikian maka kehadiran perkebunan agrofuel akan mengancam kehidupan petani di sekitar hutan, petani padi dan palawija karena dapat dispastikan menggunakan cara-cara perkebunan kelapa sawit (monokultur, padat input kimia dll). Agrofuel sebagai alternatif untuk mengurangi dampak perubahan iklim disisi lain justru sebagai kontributor rusaknya hutan dan pertanian yang merupakan sumber kehidupan perempuan dan masyarakat tani. 
 
Perempuan dalam Pusaran Pasar Bebas Pangan dan Perubahan Iklim
 
Perempuan adalah pihak yang paling dikorbankan dari sistem pasar bebas pangan dan pertanian atau dikenal dengan feminization of agriculture. Perempuan adalah produsen  sebagian besar pangan dan karena peran sosialnya sebagai pengelola pangan rumah tangga, perempuan perlu memastikan setiap anggota keluarganya memperoleh cukup pangan setiap harinya. Waktu dan tenaganya sebagian besar dicurahkan untuk mencari dan menyiapkan pangan (air, kayu bakar, dan bahan pangan lainnya) yang dilakukan dengan cara bersinergi dengan alam; mengambil secukupnya sambil merawatnya agar alam dapat terus menyediakan bahan pangan. Oleh karena itu, ketika pangan dan pertanian diperjual belikan secara bebas, tidak hanya sumberdaya alam yang terenggut tapi juga akses dan kontrol perempuan. Mereka tersingkir dari sektor pertanian dan sebagian harus lari ke perkotaan menjadi buruh murah, PSK atau ke luar negeri menjadi buruh migrant. Pengetahuan dan pengalamannya dalam konservasi dan pemanfaatan air dan berbagai jenis hayati diabaikan, ditempatkan pada posisi yang tidak memiliki keahlian dan tidak memiliki tempat untuk eksistensi. Demikian juga dengan perannya sebagai pengelola pangan rumah tangga, pelestari dan penjaga sumberdaya pangan.
 
Perempuan hampir selalu terabaikan dalam perencanaan, ekonomi, perdagangan dan kebijakan pembangunan lainnya karena secara sosial budaya telah terjadi pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin dimana perempuan biasanya diposisikan sebagai tenaga kerja yang tidak dibayar, tidak memiliki nilai ekonomi atau yang biasa dikenal dengan ekonomi reproduksi. Meskipun ekonomi reproduksilah yang mampu menyediakan tenaga kerja dan modal sosial serta meneruskan nilai sosial budaya ke komunitas. Menurut FAO, bias gender dan buta gender tetap berlangsung: pembuat kebijakan dan perencana pembangunan biasanya memandang petani dan nelayan hanya berjenis kelamin laki-laki sehingga perempuan lebih sulit memperoleh akses sumberdaya produktif seperti tanah, kredit, input pertanian, teknologi, pelatihan dan pelayanan lainnya yang mampu meningkatkan produktivitasnya. 
 
Dalam pemilihan solusi untuk mengurangi dampak perubahan iklim melalui pengembangan perkebunan agrofuel, perempuan tetap luput dari perhatian. Mereka bekerja menjadi buruh murah perkebunan dengan upah yang tidak memadai, tidak adanya jaminan kesehatan, tidak jelasnya status serta jam kerja yang tak terbatas adalah fenomena umum yang dihadapi perempuan. Meskipun secara kuantitas jumlah mereka cukup besar sebagai kelas terendah dalam satu perusahaan perkebunan namun mereka menjadi obyek eksploitasi karena tak memperoleh pendidikan atau buta huruf. Persoalan lainnya yang seringkali dihadapi perempuan buruh kebun adalah kekerasan seksual.
 
Kedaulatan Pangan menjamin Kedaulatan Perempuan Menuju Kedaulatan Bangsa
 
Mencermati perkembangan liberalisasi pertanian  dan dampaknya terhadap kelaparan dan kemiskinan maka masyarakat sipil mengajukan kerangka kebijakan pangan yang mendasarkan pada hak yaitu kedaulatan pangan. Kerangka ini mengkritisi politik pangan neoliberal ditingkat internasional yang mengikat dan berdampak hingga tingkat lokal. Persoalan kelaparan dan kekurangan pangan terbukti tidak mampu diatasi dengan menyerahkan pemenuhan hak atas pangan kepada pasar bebas yang dikuasai oleh perusahaan trans nasional. Kedaulatan pangan adalah hak untuk menentukan pangan dan pertaniannya; untuk melindungi dan mengatur produksi, konsumsi dan distribusi pertanian ditingkat lokal dengan menghargai pengalaman dan pengetahuan perempuan, sebagai basis pengembangan ekonomi lokal dan nasional.  Kedaulatan pangan tidak anti perdagangan tapi mempromosikan sistem perdagangan yang menjamin terpenuhinya hak setiap orang dalam keluarga atas pangan yang aman, sehat dan produksi yang ramah lingkungan. 
 
Kerangka kebijakan kedaulatan pangan menekankan pada persoalan akses atas tanah, air dan wilayah tangkap bagi petani kecil dan nelayan tradisional baik perempuan maupun laki-laki melalui reforma agrarian serta model pertanian keluarga yang menerapkan sistem pertanian berkelanjutan. Pertanian keluarga ini sebagai alternatif  dari sistem pertanian yang eksploitatif, memarginalkan perempuan dan memonopoli seluruh rantai pangan (input dan output). Pertanian berkelanjutan adalah pertanian yang membudidayakan aneka tanaman pangan lokal, ternak dan ikan dengan menggunakan input alami secara terpadu agar lebih produktif dan berkelanjutan dimana perempuan memiliki akses dan kontrol dalam seluruh siklusnya. Dengan demikian, kedaulatan pangan menjamin pola konsumsi pangan lokal yang diproduksi ditingkat lokal, dalam jumlah yang cukup, beranekaragam, bergizi dan aman.
 
Kedaulatan pangan mengupayakan agar semua kebutuhan pangan diproduksi sendiri pada tingkat lokal, daerah dan nasional sehingga memberi insentif bagi produsen pangan (petani kecil, nelayan tradisional, perempuan) dan memotivasinya untuk terus memproduksi pangan sehat. Untuk mewujudkan kedaulatan pangan beberapa hal pokok perlu dilakukan antara lain; (1) menata ulang sumber-sumber pangan (tanah dan air) melalui reforma agraria yang adil bagi perempuan dan laki-laki agar terjadi redistribusi faktor produksi; (2) penguatan organisasi tani, perempuan dan nelayan; (3) mengembangkan cara produksi melalui pertanian berkelanjutan yang memastikan perempuan terlibat secara aktif; (3) mengatur tata niaga melalui perdagangan yang melindungi pasar lokal/dalam negeri dan memberi keuntungan paling besar pada produsen kecil bukan pedagang serta mendukung penguatan sistem cadangan pangan lokal dan; (4) mendorong konsumsi aneka pangan lokal. 
  
Jakarta, 12 Desember 2009.
 
Direktur Bina Desa, Jakarta ( Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya ), disampaikan dalam Workshop Perubahan Iklim dan Kedaulatan Pangan, diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Depok, 14 Desember 2009.
 
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
Polls
Menurut Anda cukupkah perhatian pemerintah terhadap petani saat ini ?
 
Statistics
Anggota: 350
Berita: 233
Pranala: 0
Pengunjung: 275014
Who's Online
Saat ini ada 7 tamu online
 
  designed and created by it@coopsindonesia